1. Mazhab
Geografi dan Lingkungan
Teori
yang digolongkan dalam mazhab ini adalah ajaran dari Edward Buckle dari Inggris
dan Le Play dari Prancis. Menurut Buckle, adanya pengaruh keadaan alam terhadap
masyarakat. Di dalam analisisnya, dia telah menemukan beberapa keteraturan
hubungan antara keadaan alam dengan tingkah laku manusia. Le play seorang
insinyur pertambangan, memulai analisis keluarga sebagai unit sosial yang
fundamental dari masyarakat.
Organisasi
keluarga ditentukan oleh cara-cara mempertahankan kehidupannya yaitu cara
mereka bermata pencaharian. Hal tersebut sangat tergantung pada lingkungan
timbal–balik antara factor-faktor tempat, pekerjaan dan manusia. Atas dasar
faktor-faktor tersebut, maka dapat ditemukan unsur-unsur yang menjadi dasar
adanya kelompok-kelompok yang lebih besar, yang memerlukan analisis terhadap
semua lembaga-lembaga politik dan sosial suatu masyarakat tertentu.
Pentingnya
Mazhab ini adalah menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor
struktur organisasi sosial. Teori ini mengungkapkan adanya korelasi antara
tempat tinggal dengan adanya aneka ragam karekteristik kehidupan sosial suatu
masyarakat.
2. Mazhab
Organis dan Evolusioner
Herbert
Spencer adalah orang yang pertama-tama menulis tentang masyarakat atas dasar
data empiris yang kongkret. Dalam hal ini dia telah memberikan suatu model
kongkret yang secara sadar maupun tidak sadar diikuti oleh para sosiologi
sesudahnya. Menurut Spencer, akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks
dan dengan adanya referensiasi antara bagian-bagiannya. Secara evolusioner, tahap
organisme tersebut akan semakin sempurna sifatnya.
Spencer
sebetulnya bermaksud untuk membuktikan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada
tahap pra industri secara intern tidak stabil karena terlibat dalam
pertentangan-pertentangan diantara mereka sendiri. Selanjutnya dia berpendapat bahwa
pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap, akan ada
suatu stabilitas yang menuju pada keadaan hidup yang damai.
Seorang
sosiologi Amerika yang sangat terpengaruh oleh metode analisis Spancer adalah
W.G. Summer. Salah satu hasil karyanya adalah Folkways yang merupakan karya
klasik dalam keputusan sosiologi. Folkways dimaksud dengan kebiasaan-kebiasaan
sosial yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagaian dari
tradisi.[1]
3.Mazhab
Formal
Mazhab
ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui
bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu
berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas,
subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama,
peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurut salah
satu bentuk diatas. Seorang menjadi
warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi.
Tanpa
menjadi warga masyarakat tak akan mungkin seseorang mengalami proses interaksi
antara individu dengan kelompok. Dengan perkataan lain apa yang memungkinkan
masyarakat berproses adalah bahwa setiap orang mempunyai peranan yang harus
dijalankannya. Maka interaksi individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti
dalam kerangka peranan yang dilakukan oleh individu.
Sosiologi
harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antara manusia tanpa mengkaitkannya
dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah bersifat empiris dan berusaha untuk
mengadakan kuantifikasi terhadap proses-proses sosial yang terjadi. Proses
sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan keadaaan yang masing-masing
dapat diuraikan kedalam unsur-unsurnya secara sistematis. Itulah pra kondisi
suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan berkelompok
atau alam masyarakat setempat.
4.
Mazhab
Psikologi
Mazhab
ini mengatakan bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari
interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari
kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan. Bentuk-bentuk utama dari
interaksi mental individu-individu adalah imitasi, oposisi dan adaptasi atau
penemuan baru, dengan demikian mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan
oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi
penemuan-penemuan baru, perubaha-perubahan, dan seterusnya.
Hal
ini merupakan suatu petunjuk betapa besarnya pengaruh pendekatan psikologis.
Ajaran ini sangat berpengaruh di Amerika, dimana banyak sosiolog yang
mengadakan analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun
dari kelompok terhadap kelompok lainnya.
Selain
itu individu dan masyarakat saling melengkapi dimana individu hanya menemukan
bentuknya di dalam masyarakat. Hubungan antar pribadi yang dekat sekali dalam
kelompok-kelompok tadi kekerasan manusia akan dapat berkembang dengan leluasa.
Kehidupan
sosial berkembang kearah keadaan yang lebih rasional dan harmonis. Dengan
demikian perkembangan sosial terjadi apabila kesadaran sosial dan kebutuhan sosial
meningkat.
5.
Mazhab
Ekonomi
Dari
mazhab ini, akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx dan Max Weber dengan
catatan bahwa ajaran-ajaran Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi
sebagaimana halnya dengan Durkheim.
Menurut
Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang
berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama
dan kesenian merupakan refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun
demikian, hukum-hukum perubahan berperan dalam sejarah, sehingga keadaan
tersebut dapat berubah baik melalui suatu revolusi maupun secara damai.
Akan
tetapi, selama masih ada kelas yang berkuasa, maka tetap terjadi eksploitasi
terhadap kelas yang lebih lemah. Oleh karena itu, selalu timbul pertikaian
antara kelas-kelas tersebut, yang akan berakhir apabila salah satu kelas (yaitu
kelas proletar) menang sehingga terjadilah masyarakat tanpa kelas.
6.
Mazhab
Hukum
Hukum
menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya
tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan
masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat
ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan
sanksi yang restitutif.
Kaidah
hukum dengan sanksi represif biasanya mendatangkan penderitaan bagi
pelanggar-pelanggarnya. Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi demikian adalah hukum
pidana.
Selain
kaidah-kaidah dengan sanksi-sanksi negatif yang mendatangkan penderitaan, akan
dapat dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang sifat sanksi-sanksinya berbeda
dengan kaidah-kaidah hukum yang represif.
Tujuan
utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi
semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah
hukum. Artinya, yang terpokok adalah
untuk mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang
merupakan hal yang penting di dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan
atau sengketa-sengketa.
Budaya
hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, harapan maupun pendapat-pendapat
mengenai hukum. Menurut Daniel S. Lev dalam artikelnya yang berjudul “Judicial
Institutions and Legal Culture in Indonesia”, konsepsi budaya hukum menunjuk pada nilai-nilai yang
berkaitan dengan hukum dan proses hukum.
Nilai-nilai
hukum substansif berisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan
penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang secara sosial
dianggap benar atau salah, dan seterusnya. Nilai-nilai hukum adjektif mencakup
sarana pengaturan sosial maupun pengelolaan konflik yang terjadi dalam
masyarakat yang bersangkutan.[2]
7.
Mazhab
Chicago
Sosiologi
menjadi populer di Amerika Serikat karena proses perubahan sosial yang sangat
pesat. Hal itu disebabkan masyarakat AS yang pragmatis dan kapitalis. Sosiologi
Amerika berbeda dengan Sosiologi Eropa yang memiliki akar ilmiah. Sosiologi di
AS berkonsentrasi pada kajian empiris yang menangkap detail-detail faktual atas
apa yang sebenarnya terjadi.
Melalui studi tersebut lahir tokoh-tokoh seperti
Lester W Ward yang menulis tentang hukum-hukum dasar kehidupan sosial, Dubois
dan Jane Adams yang melakukan survei investigasi yang menggambarkan kondisi
masyarakat, seperti masalah diskriminasi ras, perbudakan, dan kondisi
perkampungan kumuh.
8.
Mazhab
Kritis dan Masyarakat Modern
Madzab
Frankfurt merujuk pada sekelompok ilmuwan yang bekerja pada Institut fur Social forschung
(Lembaga Penelitian Sosial) di Frankfurt. Beberapa ilmuwan yang ada di lembaga
ini-Max Horkheimer, Theodore Adorno, HerbertMarcuse dan Jurgen Habermas.
Max
Horkheimer yang memimpin lembaga ini pada saat mencapai masa keemasannya
menyebut teori yang dihasilkan para ilmuwan di lembaga ini sebagai ‘Teori Kritis’.
‘Kritis’ dalam Teori Kritis memiliki empat karakter, yaitu:
1.
Bersifat historis, artinya teori kritis dikembangkan berdasarkan situasi
masyarakat yang konkret.
2.
Teori Kritis juga bersifat kritis terhadap dirinya sendiri dengan melakukan
kritik dan evaluasi atas dirinya sendiri
3.
Teori kritis memiliki kecurigaan terhadap persoalan aktual masyarakat
4.
Teori Kritis merupakan ‘teori dengan maksud praktis’, yaitu teori yang tidak
memisahkan dirinya dengan praxis. Dengan demikian Teori Kritis dibangun untuk
mendorong transformasi dalam masyarakat, dan ini hanya bisa dilakukan dengan praxis.[3]
9. Mazhab Columbia
Diprakarsai
Paul Lazarsfeld menjelaskan bahwa, karakteristik dan pengelompokan sosial
seperti umur, jenis kelamin, agama, dan lainnya sebagai faktor yang membentuk
perilaku pemilih. Tapi secara metodologis, pendekatan sosiologi dianggap sulit
diukur validitasnya sehingga muncul reaksi ketidakpuasan di Amerika Serikat
terhadap pendekatan yang berkembang di Eropa ini, dengan tawaran pendekatan
psikologi yang juga disebut Mazhab Michigan.
Pendekatan
ini mengembangkan konsep psikologi khususnya konsep sikap dan sosialisasi dalam
menjelaskan perilaku pemilih, pertama kali diperkenalkan oleh Campbell, Converse,
Miller dan Stokes.
Namun
kritik terhadap dua pendekatan di atas, muncul kemudian dengan asumsi pemilih
bukan wayang yang tidak memiliki kehendak bebas dari kemauan dalangnya oleh Anthony
Downs dalam Economic Theory of Democracy. Artinya, peristiwa-peristiwa politik
tertentu dapat mengubah preferensi pilihan seseorang. Dalam pendekatan pilihan
rasional ini, dipaparkan dua orientasi yang menjadi daya tarik pemilih, yaitu
orientasi isu dan kandidat.
Orientasi
isu berpusat pada pertanyaan apa yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan orientasi kandidat
mengacu pada sikap seseorang terhadap pribadi kandidat tanpa mempedulikan label
partainya.
Di
sinilah para pemilih menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan rasional. Namun terkadang pula para pemilih
rasional yang bisa dikatakan sebagai free rider tidak peduli terhadap pemilihan
umum , hal ini rasional secara ekonomi. Sebab utamanya adalah usaha yang
diperlukan untuk mendapatkan informasi politik tidak sebanding dengan
imbalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar