Minggu, 26 Oktober 2014

Mazhab Dalam Sosiologi













   1. Mazhab Geografi dan Lingkungan
Teori yang digolongkan dalam mazhab ini adalah ajaran dari Edward Buckle dari Inggris dan Le Play dari Prancis. Menurut Buckle, adanya pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat. Di dalam analisisnya, dia telah menemukan beberapa keteraturan hubungan antara keadaan alam dengan tingkah laku manusia. Le play seorang insinyur pertambangan, memulai analisis keluarga sebagai unit sosial yang fundamental dari masyarakat.
Organisasi keluarga ditentukan oleh cara-cara mempertahankan kehidupannya yaitu cara mereka bermata pencaharian. Hal tersebut sangat tergantung pada lingkungan timbal–balik antara factor-faktor tempat, pekerjaan dan manusia. Atas dasar faktor-faktor tersebut, maka dapat ditemukan unsur-unsur yang menjadi dasar adanya kelompok-kelompok yang lebih besar, yang memerlukan analisis terhadap semua lembaga-lembaga politik dan sosial suatu masyarakat tertentu.
Pentingnya Mazhab ini adalah menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor struktur organisasi sosial. Teori ini mengungkapkan adanya korelasi antara tempat tinggal dengan adanya aneka ragam karekteristik kehidupan sosial suatu masyarakat.
  2. Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbert Spencer adalah orang yang pertama-tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang kongkret. Dalam hal ini dia telah memberikan suatu model kongkret yang secara sadar maupun tidak sadar diikuti oleh para sosiologi sesudahnya. Menurut Spencer, akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan dengan adanya referensiasi antara bagian-bagiannya. Secara evolusioner, tahap organisme tersebut akan semakin sempurna sifatnya.
Spencer sebetulnya bermaksud untuk membuktikan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industri secara intern tidak stabil karena terlibat dalam pertentangan-pertentangan diantara mereka sendiri. Selanjutnya dia berpendapat bahwa pada masyarakat industri yang telah terdiferensiasi dengan mantap, akan ada suatu stabilitas yang menuju pada keadaan hidup yang damai.
Seorang sosiologi Amerika yang sangat terpengaruh oleh metode analisis Spancer adalah W.G. Summer. Salah satu hasil karyanya adalah Folkways yang merupakan karya klasik dalam keputusan sosiologi. Folkways dimaksud dengan kebiasaan-kebiasaan sosial yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagaian dari tradisi.[1]
3.Mazhab Formal
Mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurut salah satu bentuk diatas. Seorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi.
Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan mungkin seseorang mengalami proses interaksi antara individu dengan kelompok. Dengan perkataan lain apa yang memungkinkan masyarakat berproses adalah bahwa setiap orang mempunyai peranan yang harus dijalankannya. Maka interaksi individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti dalam kerangka peranan yang dilakukan oleh individu.
Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antara manusia tanpa mengkaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah bersifat empiris dan berusaha untuk mengadakan kuantifikasi terhadap proses-proses sosial yang terjadi. Proses sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan keadaaan yang masing-masing dapat diuraikan kedalam unsur-unsurnya secara sistematis. Itulah pra kondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan berkelompok atau alam masyarakat setempat.
4.      Mazhab Psikologi
Mazhab ini mengatakan bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan. Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental individu-individu adalah imitasi, oposisi dan adaptasi atau penemuan baru, dengan demikian mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubaha-perubahan, dan seterusnya.
Hal ini merupakan suatu petunjuk betapa besarnya pengaruh pendekatan psikologis. Ajaran ini sangat berpengaruh di Amerika, dimana banyak sosiolog yang mengadakan analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun dari kelompok terhadap kelompok lainnya.
Selain itu individu dan masyarakat saling melengkapi dimana individu hanya menemukan bentuknya di dalam masyarakat. Hubungan antar pribadi yang dekat sekali dalam kelompok-kelompok tadi kekerasan manusia akan dapat berkembang dengan leluasa.
Kehidupan sosial berkembang kearah keadaan yang lebih rasional dan harmonis. Dengan demikian perkembangan sosial terjadi apabila kesadaran sosial dan kebutuhan sosial meningkat.
5.      Mazhab Ekonomi
Dari mazhab ini, akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx dan Max Weber dengan catatan bahwa ajaran-ajaran Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi sebagaimana halnya dengan Durkheim.
Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenian merupakan refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun demikian, hukum-hukum perubahan berperan dalam sejarah, sehingga keadaan tersebut dapat berubah baik melalui suatu revolusi maupun secara damai.
Akan tetapi, selama masih ada kelas yang berkuasa, maka tetap terjadi eksploitasi terhadap kelas yang lebih lemah. Oleh karena itu, selalu timbul pertikaian antara kelas-kelas tersebut, yang akan berakhir apabila salah satu kelas (yaitu kelas proletar) menang sehingga terjadilah masyarakat tanpa kelas.
6.      Mazhab Hukum
Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif.
Kaidah hukum dengan sanksi represif biasanya mendatangkan penderitaan bagi pelanggar-pelanggarnya. Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
Selain kaidah-kaidah dengan sanksi-sanksi negatif yang mendatangkan penderitaan, akan dapat dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang sifat sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang represif.
Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Artinya, yang  terpokok adalah untuk mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang merupakan hal yang penting di dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.
Budaya hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, harapan maupun pendapat-pendapat mengenai hukum. Menurut Daniel S. Lev dalam artikelnya yang berjudul “Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia”, konsepsi budaya  hukum menunjuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum dan proses hukum.
Nilai-nilai hukum substansif berisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang secara sosial dianggap benar atau salah, dan seterusnya. Nilai-nilai hukum adjektif mencakup sarana pengaturan sosial maupun pengelolaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.[2]
7.      Mazhab Chicago
Sosiologi menjadi populer di Amerika Serikat karena proses perubahan sosial yang sangat pesat. Hal itu disebabkan masyarakat AS yang pragmatis dan kapitalis. Sosiologi Amerika berbeda dengan Sosiologi Eropa yang memiliki akar ilmiah. Sosiologi di AS berkonsentrasi pada kajian empiris yang menangkap detail-detail faktual atas apa yang sebenarnya terjadi.
 Melalui studi tersebut lahir tokoh-tokoh seperti Lester W Ward yang menulis tentang hukum-hukum dasar kehidupan sosial, Dubois dan Jane Adams yang melakukan survei investigasi yang menggambarkan kondisi masyarakat, seperti masalah diskriminasi ras, perbudakan, dan kondisi perkampungan kumuh.


8.      Mazhab Kritis dan Masyarakat Modern
Madzab Frankfurt merujuk pada sekelompok ilmuwan yang bekerja pada Institut fur Social forschung  (Lembaga Penelitian Sosial) di Frankfurt. Beberapa ilmuwan yang ada di lembaga ini-Max Horkheimer, Theodore Adorno, HerbertMarcuse dan Jurgen Habermas.
Max Horkheimer yang memimpin lembaga ini pada saat mencapai masa keemasannya menyebut teori yang dihasilkan para ilmuwan di lembaga ini sebagai ‘Teori Kritis’. ‘Kritis’ dalam Teori Kritis memiliki empat karakter, yaitu:
1. Bersifat historis, artinya teori kritis dikembangkan berdasarkan situasi masyarakat yang konkret.
2. Teori Kritis juga bersifat kritis terhadap dirinya sendiri dengan melakukan kritik dan evaluasi atas dirinya sendiri
3. Teori kritis memiliki kecurigaan terhadap persoalan aktual masyarakat
4. Teori Kritis merupakan ‘teori dengan maksud praktis’, yaitu teori yang tidak memisahkan dirinya dengan praxis. Dengan demikian Teori Kritis dibangun untuk mendorong transformasi dalam masyarakat, dan ini hanya bisa dilakukan dengan praxis.[3]
9. Mazhab Columbia
Diprakarsai Paul Lazarsfeld menjelaskan bahwa, karakteristik dan pengelompokan sosial seperti umur, jenis kelamin, agama, dan lainnya sebagai faktor yang membentuk perilaku pemilih. Tapi secara metodologis, pendekatan sosiologi dianggap sulit diukur validitasnya sehingga muncul reaksi ketidakpuasan di Amerika Serikat terhadap pendekatan yang berkembang di Eropa ini, dengan tawaran pendekatan psikologi yang juga disebut Mazhab Michigan.
Pendekatan ini mengembangkan konsep psikologi khususnya konsep sikap dan sosialisasi dalam menjelaskan perilaku pemilih, pertama kali diperkenalkan oleh Campbell, Converse, Miller dan Stokes.
Namun kritik terhadap dua pendekatan di atas, muncul kemudian dengan asumsi pemilih bukan wayang yang tidak memiliki kehendak bebas dari kemauan dalangnya oleh Anthony Downs dalam Economic Theory of Democracy. Artinya, peristiwa-peristiwa politik tertentu dapat mengubah preferensi pilihan seseorang. Dalam pendekatan pilihan rasional ini, dipaparkan dua orientasi yang menjadi daya tarik pemilih, yaitu orientasi isu dan kandidat.
Orientasi isu berpusat pada pertanyaan apa yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan orientasi kandidat mengacu pada sikap seseorang terhadap pribadi kandidat tanpa mempedulikan label partainya.
Di sinilah para pemilih menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan rasional. Namun terkadang pula para pemilih rasional yang bisa dikatakan sebagai free rider tidak peduli terhadap pemilihan umum , hal ini rasional secara ekonomi. Sebab utamanya adalah usaha yang diperlukan untuk mendapatkan informasi politik tidak sebanding dengan imbalannya.


[1] Bruce J. Kohen. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Bina Aksara Anggota IKPI. 1983.
[2] Sumber: Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Press, 1990)
[3] Hardiman, Francisco Budi. 1990. Kritik Ideologi. Yogyakarta: Kanisius

Tidak ada komentar:

Posting Komentar